MAJALENGKA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka mengungkap industri rumahan tembakau sintetis yang dijalankan seorang mahasiswa berinisial REPP (20). Pelaku ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan dari kasus serupa yang sebelumnya menjerat pemuda berinisial H (19).
Terungkap dari Penangkapan Awal
Kasus ini terbongkar setelah polisi lebih dulu mengamankan H. Dari pemeriksaan, petugas menemukan keterkaitan antara H dan REPP, hingga akhirnya dilakukan penggeledahan di kamar kos milik REPP. Di lokasi tersebut, polisi menemukan berbagai alat dan bahan untuk memproduksi tembakau sintetis secara ilegal.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian menyebutkan bahwa REPP telah memproduksi tembakau sintetis selama hampir satu tahun. Yang mencengangkan, seluruh proses pembuatan dipelajari secara otodidak melalui konten di media sosial.
Modus Produksi dan Distribusi
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa REPP menjalankan bisnis ini dengan beberapa pola sebagai berikut:
- Produksi dilakukan dalam kamar kos, menyerupai industri rumahan.
- Bahan baku dibeli secara online untuk menghindari kecurigaan.
- Produk dijual kepada konsumen dengan omzet mencapai sekitar Rp 1 juta per hari.
- Pelanggan didominasi pria usia 20 hingga 35 tahun.
Keuntungan yang diperoleh digunakan pelaku untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan biaya kuliah.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam penggerebekan, polisi menyita 82,727 gram tembakau sintetis siap edar, serta berbagai peralatan produksi. REPP kini dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Bagian dari Operasi Antik 2025
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Antik 2025, di mana Polres Majalengka mengungkap enam kasus narkotika dalam waktu yang berdekatan. Kapolres menegaskan bahwa kasus produksi tembakau sintetis oleh mahasiswa ini menjadi peringatan serius terhadap penyalahgunaan teknologi dan akses konten berbahaya di internet.
Peringatan Aparat
Kapolres Majalengka mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan obat dan narkotika. Ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap konten digital agar informasi mengenai pembuatan narkoba tidak mudah diakses dan ditiru.


Comment