Daerah
Home » Berita » Aset Negara Diselamatkan, KAI Bongkar 10 Bangunan Tak Berizin di Majalengka

Aset Negara Diselamatkan, KAI Bongkar 10 Bangunan Tak Berizin di Majalengka

MAJALENGKA — Langkah tegas kembali diambil PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon dalam menjaga aset negara. Sebanyak 10 bangunan kios yang berdiri tanpa izin resmi di wilayah jalur rel non-aktif Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, resmi ditertibkan. Nilai aset yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp410,8 juta.

Lokasi Penertiban Berada di Jalur Rel Non-Aktif Cirebon–Kadipaten

Penertiban tersebut dilakukan pada area jalur KM 36+757 Cirebon–Kadipaten, tepatnya di Desa Ciborelang, Jatiwangi. Bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas 448,5 meter persegi lahan milik negara yang dikelola oleh KAI.

Diketahui, bangunan itu sebelumnya berada dalam perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan dengan KAI, namun masa kontraknya telah berakhir sejak 2015 hingga 2025 dan tidak diperpanjang.

KAI: Penertiban Bukan Mendadak, Semua Sudah Sesuai SOP

Sambut Lonjakan Mudik 2026, Majalengka Genjot Perbaikan 117 Km Jalan di 30 Titik

Manager Humas Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, menekankan bahwa penertiban dilakukan sesuai prosedur dan telah melalui tahapan pemberitahuan.

“Kami sudah menyampaikan surat peringatan secara bertahap. Kesempatan untuk mengurus perpanjangan kontrak juga diberikan. Karena tidak ada penyelesaian, maka penertiban dilakukan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa penggunaan tanah negara untuk kepentingan pribadi tanpa regulasi resmi termasuk pelanggaran dan harus ditindak.

Tujuan Penertiban: Aman, Transparan, dan Legal

Selain menjaga aset negara, KAI menilai penertiban ini penting untuk:

Ratusan Kios Kosong di Pasar Cigasong Majalengka, Disperdagin Targetkan Aktivasi Total

  • Penataan ruang di area jalur kereta
  • Mencegah penggunaan aset negara untuk kegiatan ilegal
  • Menjamin legalitas pemanfaatan tanah milik KAI
  • Mendukung rencana pemanfaatan jalur rel di masa depan

KAI Buka Peluang Kerja Sama Legal

KAI menegaskan masyarakat masih dapat memanfaatkan lahan aset negara, namun wajib melalui proses kerja sama resmi, perjanjian, dan pembayaran kewajiban sesuai aturan perusahaan.

“Kami terbuka untuk kerja sama, asalkan prosedur dan aturan dipatuhi,” tambah Muhibbuddin.

Catatan untuk Warga

KAI meminta masyarakat yang menempati atau memanfaatkan lahan negara untuk:

Genteng Jatiwangi Jadi Pilar Program Gentengisasi, Majalengka Siap Pasok Proyek Perumahan Rakyat

  • Memeriksa legalitas bangunan dan status kontrak
  • Tidak membangun fasilitas tambahan tanpa izin
  • Segera memperbarui dokumen jika masa kontrak berakhir

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *