Daerah
Home » Berita » Kejari Majalengka Musnahkan Barang Bukti 54 Perkara, Penegakan Hukum Dipertegas

Kejari Majalengka Musnahkan Barang Bukti 54 Perkara, Penegakan Hukum Dipertegas

MAJALENGKA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 54 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Majalengka, Selasa (16/12/2025), sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang tuntas dan berkelanjutan.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tahapan akhir proses hukum sekaligus langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

Barang Bukti Hasil Kejahatan Dihilangkan dari Peredaran

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis perkara, dengan dominasi kasus narkotika dan obat-obatan terlarang. Di antaranya narkotika jenis ganja, tembakau sintetis, serta ribuan butir obat keras seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Double Y, dan Dextro.

Tak hanya itu, Kejari Majalengka juga memusnahkan senjata tajam, telepon genggam, pakaian, tas, dan sejumlah barang lain yang digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan aksinya.

Target WBK dan WBBM 2026, Kejari Majalengka Perkuat Zona Integritas dan Budaya Kerja Bersih

Langkah Nyata Cegah Penyalahgunaan

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Sukma Djaya Negara, SH., M.Hum, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan guna memastikan tidak ada lagi barang hasil kejahatan yang berpotensi disalahgunakan.

“Seluruh barang bukti yang telah diputus pengadilan dimusnahkan agar tidak kembali beredar dan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat,” jelasnya.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai wujud transparansi serta pertanggungjawaban lembaga kejaksaan kepada publik.

Peran Edukatif Kejaksaan Diperluas

Sambut Lonjakan Mudik 2026, Majalengka Genjot Perbaikan 117 Km Jalan di 30 Titik

Selain penindakan hukum, Kejari Majalengka terus memperkuat pendekatan edukatif melalui berbagai program penyuluhan hukum. Program tersebut antara lain Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Masuk Desa, serta sosialisasi hukum di pesantren dan lingkungan masyarakat.

Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum serta mencegah terjadinya tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan narkotika dan kejahatan konvensional lainnya.

Penegakan Hukum Berjalan Hingga Tahap Akhir

Pemusnahan barang bukti dari puluhan perkara tersebut menegaskan bahwa penegakan hukum di Kabupaten Majalengka tidak berhenti pada proses persidangan semata, melainkan dilaksanakan hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kejari Majalengka berharap langkah ini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.

Ratusan Kios Kosong di Pasar Cigasong Majalengka, Disperdagin Targetkan Aktivasi Total

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *