MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten Majalengka bersama BAZNAS Majalengka menetapkan zakat fitrah 2026 sebesar Rp40.000 per jiwa. Penetapan ini menjadi panduan resmi bagi umat Muslim dalam menunaikan kewajiban zakat menjelang Ramadan 1447 Hijriah.
Bupati Majalengka, Eman Suherman, mengajak masyarakat untuk membayar zakat fitrah lebih awal. Ia menilai langkah tersebut membantu percepatan distribusi kepada mustahik sehingga manfaat zakat dapat dirasakan sebelum Idul Fitri.
Zakat sebagai Penguat Solidaritas Sosial
Bupati menegaskan bahwa zakat fitrah tidak hanya berdimensi ibadah, tetapi juga memperkuat solidaritas sosial. Pembayaran tepat waktu diyakini mampu mendorong pemerataan bantuan, terutama bagi warga yang membutuhkan selama Ramadan.
Konversi Beras ke Rupiah
BAZNAS Majalengka menjelaskan bahwa nilai Rp40.000 per jiwa setara dengan 2,7 kilogram atau 3,5 liter beras, sesuai ketentuan syariat. Penyesuaian dilakukan berdasarkan harga beras yang berlaku di wilayah Majalengka.
Selain zakat fitrah, masyarakat juga mendapat panduan nilai fidyah sekitar Rp10.000 per hari, bagi yang mengganti kewajiban puasa sesuai aturan agama.
Kemudahan Layanan Pembayaran Zakat
Untuk meningkatkan partisipasi muzaki, BAZNAS Majalengka menghadirkan layanan jemput zakat dan sistem pembayaran digital. Inovasi ini memberi kemudahan bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat secara praktis, cepat, dan aman.
Program-program sosial yang dijalankan juga terus menyasar berbagai sektor, mulai dari bantuan kemanusiaan hingga dukungan ekonomi produktif.
Momentum Ramadan untuk Berbagi
Ramadan menjadi waktu terbaik untuk memperkuat kepedulian terhadap sesama. Pemerintah Kabupaten Majalengka mengimbau umat Muslim menjadikan zakat fitrah sebagai bagian dari gerakan berbagi demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Comment