MAJALENGKA — Sejarah Kabupaten Majalengka resmi memasuki babak baru. Melalui Rapat Paripurna DPRD Majalengka, tanggal 11 Februari ditetapkan sebagai Hari Jadi Kabupaten Majalengka. Keputusan tersebut disepakati bersama Pemerintah Kabupaten Majalengka dan kini telah memiliki kekuatan hukum melalui Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan ini sekaligus menandai berakhirnya polemik panjang mengenai hari lahir Majalengka yang selama puluhan tahun diperingati setiap 7 Juni, namun dinilai belum memiliki dasar sejarah yang kuat secara akademis.
Keputusan Paripurna yang Menjadi Tonggak Sejarah
Rapat Paripurna DPRD Majalengka berlangsung dalam suasana penuh khidmat. Ketukan palu pimpinan sidang menjadi penanda resmi disahkannya tanggal 11 Februari sebagai Hari Jadi Majalengka.
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Majalengka H. Eman Suherman, Wakil Bupati, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, jajaran perangkat daerah, serta tokoh masyarakat.
Dengan keputusan ini, Majalengka kini memiliki hari lahir yang didasarkan pada fakta sejarah administratif, bukan semata tradisi atau cerita turun-temurun.
11 Februari 1840, Titik Awal Administratif Majalengka
Penetapan Hari Jadi Majalengka dilakukan berdasarkan kajian sejarah komprehensif yang melibatkan sejarawan dan akademisi. Dari hasil kajian tersebut, ditemukan bahwa 11 Februari 1840 merupakan tanggal penting dalam sejarah Majalengka.
Pada tanggal tersebut tercatat adanya perubahan status administratif wilayah, pemindahan pusat pemerintahan, serta perubahan nama wilayah dari Maja menjadi Majalengka, sebagaimana tertuang dalam arsip pemerintahan kolonial Belanda.
Fakta ini dinilai memiliki kekuatan historis yang lebih objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Pemkab Majalengka: Hari Jadi Bukan Sekadar Seremoni
Bupati Majalengka, H. Eman Suherman, menyampaikan bahwa penetapan 11 Februari sebagai Hari Jadi Majalengka bukan sekadar penyesuaian tanggal, melainkan upaya meluruskan sejarah dan memperkuat identitas daerah.
Menurutnya, Hari Jadi harus menjadi momentum refleksi bersama atas perjalanan Majalengka, sekaligus pijakan untuk melangkah ke masa depan yang lebih baik.
“Sejarah yang jelas akan memperkuat rasa memiliki masyarakat terhadap daerahnya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus DPRD Majalengka, H. Ifip Miftahudin, menegaskan bahwa keputusan tersebut lahir dari proses panjang, terbuka, dan berbasis data sejarah yang valid.
Identitas Baru, Harapan Baru untuk Majalengka
Dengan ditetapkannya 11 Februari sebagai Hari Jadi Kabupaten Majalengka, pemerintah daerah berharap tidak ada lagi perbedaan pandangan di tengah masyarakat terkait hari lahir daerah.
Tanggal ini diharapkan menjadi simbol persatuan, identitas, dan penguat jati diri Majalengka, sekaligus menjadi pengingat perjalanan panjang daerah dalam membangun pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat.


Comment