Daerah
Home » Berita » Gagal Bayar Uang Pengganti Rp1,3 Miliar, Aset Terpidana Korupsi Disita Kejari Majalengka

Gagal Bayar Uang Pengganti Rp1,3 Miliar, Aset Terpidana Korupsi Disita Kejari Majalengka

MAJALENGKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus korupsi dengan menyita aset milik seorang terpidana. Tindakan tersebut dilakukan karena terpidana tidak memenuhi kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar.

Penyitaan aset dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penyitaan Dilakukan Sesuai Putusan Pengadilan

Dalam amar putusan, pengadilan mewajibkan terpidana untuk mengembalikan kerugian negara melalui pembayaran uang pengganti. Terpidana diberikan waktu selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pembayaran tidak dilakukan. Kondisi itu membuat Kejari Majalengka mengambil langkah hukum dengan menyita aset milik terpidana berupa satu bidang tanah.

Langkah tersebut bertujuan untuk menutup kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi.

Aksi Brutal di Majalengka Terungkap Cepat, Polisi Tangkap Pelaku dalam Hitungan Jam

Aset Akan Dilelang untuk Mengembalikan Kerugian Negara

Setelah proses penyitaan selesai, aset yang telah diamankan akan diproses melalui mekanisme lelang oleh negara. Dana hasil lelang kemudian akan disetorkan ke kas negara sebagai pengganti kerugian yang ditimbulkan dari kasus korupsi tersebut.

Selain itu, tim kejaksaan juga terus melakukan penelusuran terhadap kemungkinan adanya aset lain milik terpidana yang dapat disita untuk menutupi kerugian negara secara maksimal.

Kasus Berawal dari Penyimpangan Program Pertanian

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana dalam program peningkatan produksi pangan yang diperuntukkan bagi kelompok tani di Kabupaten Majalengka.

Program tersebut seharusnya membantu para petani meningkatkan hasil produksi. Namun dalam pelaksanaannya, dana program diduga disalahgunakan melalui pengajuan proposal yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp2,66 miliar.

PNS Majalengka Ditemukan Tewas di Kamar Kos, Kedatangannya Tengah Malam Bikin Warga Geger

Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada terpidana serta mewajibkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar.

Penegakan Hukum Terhadap Korupsi Terus Diperkuat

Kejari Majalengka menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi. Upaya penyitaan aset menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan kerugian negara dapat dipulihkan.

Penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjaga transparansi dalam pengelolaan program pembangunan di daerah.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *