MAJALENGKA — Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka menyepakati rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Majalengka Tahun 2026 sebesar 7,93 persen. Keputusan ini diambil dalam sidang pleno yang melibatkan unsur pemerintah daerah, serikat pekerja, dan perwakilan pengusaha.
Dengan keputusan tersebut, UMK Majalengka 2026 naik dari Rp2.404.632,62 menjadi Rp2.595.374,83. Kenaikan ini diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja di tengah tantangan ekonomi dan meningkatnya kebutuhan hidup.
Sidang pleno Dewan Pengupahan digelar di kawasan Jalan Siti Armilah, Kabupaten Majalengka, dan berlangsung kondusif dengan pembahasan mendalam terhadap kondisi ekonomi daerah.
Formula Penetapan UMK Majalengka 2026
Penetapan besaran UMK Majalengka 2026 didasarkan pada formula yang telah ditentukan pemerintah, dengan mempertimbangkan sejumlah indikator utama, antara lain:
- Inflasi tahun berjalan sebesar 2,19 persen
- Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Majalengka sebesar 6,38 persen
- Koefisien alpha sebesar 0,9
Berdasarkan perhitungan tersebut, Dewan Pengupahan merekomendasikan kenaikan UMK sebesar Rp190.742,21 dibandingkan UMK tahun sebelumnya.
UMSK Majalengka 2026 Alami Kenaikan Lebih Tinggi
Selain UMK, Dewan Pengupahan juga menyepakati kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Majalengka 2026. Untuk sektor tertentu, kenaikan UMSK mencapai hampir 15 persen.
Besaran UMSK Majalengka 2026 ditetapkan sebesar Rp2.769.316,03, khususnya untuk sektor industri strategis seperti elektronik, kimia farmasi, dan industri dengan tingkat risiko kerja tinggi.
Kenaikan UMSK ini mencerminkan penghargaan terhadap sektor industri yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah serta tuntutan produktivitas yang lebih tinggi.
Diharapkan Dorong Kesejahteraan dan Stabilitas Industri
Ketua DPD FKSPN Majalengka, Muhammad Basyir, menyampaikan bahwa rekomendasi kenaikan upah ini merupakan hasil dialog sosial yang konstruktif antara semua pihak.
Ia menilai, kenaikan UMK dan UMSK Majalengka 2026 menjadi langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha.
“Kesepakatan ini diharapkan mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis serta mendorong pertumbuhan ekonomi Majalengka secara berkelanjutan,” ujarnya.
Masih Menunggu Keputusan Provinsi Jawa Barat
Meski telah disepakati di tingkat kabupaten, rekomendasi UMK dan UMSK Majalengka 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk ditetapkan secara resmi.
Keputusan akhir nantinya akan menjadi dasar hukum pelaksanaan upah minimum di seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Majalengka mulai tahun 2026.


Comment