MAJALENGKA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka terus melakukan pembaruan dalam pelayanan publik, khususnya di bidang penanganan barang bukti perkara. Melalui layanan GO-BAR (Gerakan Pengantaran Barang Bukti), Kejari Majalengka mengembalikan barang bukti inkrah kepada pemiliknya dengan cara diantar langsung dan tanpa dipungut biaya.
Inovasi ini menjadi bagian dari komitmen Kejari Majalengka dalam menghadirkan pelayanan hukum yang efisien, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Pengantaran Langsung Usai Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap, Kejari Majalengka segera menindaklanjuti amar putusan pengadilan dengan mengembalikan barang bukti kepada pihak yang berhak. Melalui layanan GO-BAR, proses tersebut kini berlangsung lebih cepat karena petugas kejaksaan langsung mengantarkan barang ke alamat penerima.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Majalengka, Citra Yulia Fitrianingsih, menyampaikan bahwa layanan ini bertujuan menghilangkan hambatan administratif yang kerap dialami masyarakat.
“GO-BAR kami rancang untuk memastikan hak masyarakat kembali tepat waktu, tanpa harus datang dan menunggu di kantor kejaksaan,” jelasnya.
Jenis Barang Bukti yang Telah Dikembalikan
Dalam implementasi awal layanan GO-BAR, Kejari Majalengka telah mengembalikan sejumlah barang bukti perkara, di antaranya:
-
Slip transaksi
-
Enam tabung gas elpiji
-
Satu unit pompa air merek Sanyo
Seluruh proses pengembalian dilakukan sesuai ketentuan hukum dan amar putusan pengadilan yang telah inkrah.
Dorong Pelayanan Hukum yang Responsif dan Humanis
Melalui layanan GO-BAR, Kejari Majalengka menegaskan bahwa pelayanan hukum tidak hanya fokus pada penegakan aturan, tetapi juga pada pemulihan hak masyarakat secara nyata. Inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan kepuasan publik sekaligus membangun kepercayaan terhadap institusi kejaksaan.
Ke depan, Kejari Majalengka berkomitmen untuk terus menghadirkan terobosan pelayanan publik yang adaptif, profesional, dan berorientasi pada kepastian hukum serta keadilan sosial.


Comment