Daerah
Home » Berita » Pemkab Majalengka Bertindak Tegas, 7 ASN Dipecat dan 2 Kena Sanksi Penurunan Jabatan

Pemkab Majalengka Bertindak Tegas, 7 ASN Dipecat dan 2 Kena Sanksi Penurunan Jabatan

MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten Majalengka kembali mengambil langkah tegas dalam menjaga kedisiplinan aparatur sipil negara. Sebanyak tujuh ASN resmi diberhentikan, sementara dua ASN lainnya dijatuhi sanksi penurunan jabatan setelah terbukti melanggar aturan kepegawaian.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemkab Majalengka dalam membangun birokrasi yang profesional, disiplin, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Pelanggaran Disiplin Jadi Alasan Utama

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka mengungkapkan bahwa pelanggaran yang dilakukan para ASN tersebut tergolong serius. Bentuk pelanggaran meliputi ketidakhadiran kerja tanpa keterangan, rendahnya komitmen terhadap tugas, serta pengabaian tanggung jawab jabatan.

Kepala BKPSDM Majalengka, Ikin Asikin, menegaskan bahwa sanksi tidak dijatuhkan secara tiba-tiba. Seluruh ASN yang terlibat telah melalui tahapan pemeriksaan dan pembinaan internal.

“Pembinaan selalu menjadi langkah awal. Namun, ketika tidak ada perubahan dan pelanggaran terus terjadi, sanksi tegas harus diberlakukan,” ujarnya.

Opsen PKB dan BBNKB 2025 Capai Rp83,6 Miliar, Pendapatan Daerah Majalengka Melonjak

Keputusan Berdasarkan Prosedur Resmi

BKPSDM Majalengka mengajukan rekomendasi sanksi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) setelah proses evaluasi dinyatakan lengkap. Berdasarkan rekomendasi tersebut, Bupati Majalengka menetapkan keputusan pemberhentian dan penurunan jabatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari total tujuh ASN yang diberhentikan, sebagian berasal dari unsur pelaksana pemerintahan dan sebagian lainnya berstatus tenaga pendidik.

Penurunan Jabatan Bersifat Sementara

Sementara itu, dua ASN yang tidak diberhentikan mendapatkan sanksi penurunan jabatan sementara dengan masa berlaku maksimal satu tahun. Salah satu kasus bahkan sempat menarik perhatian publik karena ramai diperbincangkan di media sosial.

Selama masa sanksi, ASN bersangkutan wajib mengikuti pembinaan dan evaluasi kinerja secara berkala. Kesempatan untuk kembali ke jabatan semula tetap terbuka jika yang bersangkutan mampu menunjukkan perubahan sikap dan peningkatan kinerja.

Imbauan untuk Seluruh ASN

Ikin menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN di Kabupaten Majalengka agar mematuhi aturan dan menjaga etika sebagai pelayan masyarakat.

Audiensi DPRD Majalengka Ricuh, Dinkes Tak Hadir dan LSM AKBAR Layangkan Protes Keras

“Disiplin ASN adalah fondasi kepercayaan publik. Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik,” tegasnya.

Pemkab Majalengka memastikan pengawasan terhadap kinerja ASN akan terus diperkuat demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *