Daerah
Home » Berita » Pemkab Majalengka Serahkan SK PPPK Paruh Waktu untuk 3.489 Tenaga Honorer pada 26 November 2025

Pemkab Majalengka Serahkan SK PPPK Paruh Waktu untuk 3.489 Tenaga Honorer pada 26 November 2025

MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten Majalengka memastikan akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi tenaga honorer yang lolos seleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada 26 November 2025.

Bupati Majalengka, H. Eman Suherman, SE, menyampaikan bahwa seluruh SK telah selesai diproses dan siap diserahkan. Ia berharap penyerahan tersebut dapat berjalan lancar dan menjadi momentum penting bagi ribuan tenaga honorer di Majalengka.

“Alhamdulillah, SK PPPK paruh waktu sudah selesai dan siap diserahkan kepada tenaga honorer yang dinyatakan lolos seleksi. Insya Allah, penyerahan akan dilakukan tanggal 26 November 2025,” ujar Bupati Eman.

Sebanyak 3.489 Tenaga Honorer Lolos Seleksi

Dari total 3.492 usulan, sebanyak 3.489 tenaga honorer telah dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Sementara tiga usulan lainnya tidak dapat diproses karena tidak memenuhi ketentuan administrasi.

Sambut Lonjakan Mudik 2026, Majalengka Genjot Perbaikan 117 Km Jalan di 30 Titik

Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Ikin Asikin, menjelaskan bahwa proses administrasi telah hampir rampung dan tinggal menunggu pencetakan serta penyerahan SK.

“Proses administrasi pengangkatan hampir selesai. Hanya tiga orang yang tidak memenuhi persyaratan, sehingga 3.489 tenaga honorer siap menerima SK PPPK paruh waktu,” ungkapnya.

Kebijakan Sesuai Regulasi Nasional

Kebijakan pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK paruh waktu ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tenaga non-ASN yang memenuhi syarat dapat diangkat sebagai PPPK paruh waktu dan berhak memperoleh upah sesuai dengan alokasi anggaran instansi pemerintah.

Ratusan Kios Kosong di Pasar Cigasong Majalengka, Disperdagin Targetkan Aktivasi Total

Bupati Eman juga mengingatkan agar seluruh pejabat pembina kepegawaian dan kepala perangkat daerah menghentikan segala bentuk rekrutmen pegawai non-ASN yang tidak sesuai ketentuan, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas birokrasi.

Momentum Penting bagi Tenaga Honorer Majalengka

Penyerahan SK pada 26 November 2025 menjadi momen bersejarah bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini menantikan kejelasan status kepegawaiannya. Dengan status baru sebagai PPPK paruh waktu, mereka kini memiliki kepastian hukum, hak, serta tanggung jawab yang lebih jelas dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Langkah ini sekaligus menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Majalengka dalam memperkuat profesionalisme aparatur, menata sistem kepegawaian, dan memberikan penghargaan atas dedikasi para tenaga honorer selama bertahun-tahun.

Informasi Tambahan

Genteng Jatiwangi Jadi Pilar Program Gentengisasi, Majalengka Siap Pasok Proyek Perumahan Rakyat

  • Tenaga honorer yang telah dinyatakan lolos diminta untuk mempersiapkan diri menghadiri penyerahan SK sesuai jadwal yang diumumkan oleh BKPSDM Majalengka.
  • Bagi yang belum memenuhi syarat, diimbau untuk tetap memantau informasi resmi dari Pemkab Majalengka terkait tahapan berikutnya.
  • Pemkab juga mengingatkan agar tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN baru di luar mekanisme resmi.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *