MAJALENGKA – Peredaran obat keras tanpa izin edar kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum. Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap dugaan distribusi tramadol ilegal di wilayah Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi obat-obatan terlarang. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan mendalam.
Pelaku Diamankan Tanpa Perlawanan
Dalam operasi yang digelar, petugas mengamankan seorang pria berinisial SS (22). Polisi menangkap pelaku setelah menemukan indikasi kuat keterlibatan dalam peredaran obat keras ilegal.
Polisi Sita Pil Tramadol
Dari hasil penindakan, aparat menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
-
179 butir pil tramadol
-
17 plastik kemasan bertuliskan “Toffee”
-
Alat pendukung pengemasan
Barang bukti tersebut menunjukkan dugaan praktik distribusi obat keras tanpa izin resmi.
Bahaya Penyalahgunaan Obat Keras
Kasat Narkoba menegaskan bahwa tramadol termasuk obat keras yang penggunaannya harus melalui resep dan pengawasan medis. Penyalahgunaan obat ini dapat memicu ketergantungan serta gangguan kesehatan serius.
“Kami terus meningkatkan patroli dan penindakan untuk memutus rantai peredaran obat ilegal,” tegasnya.
Penyidikan Dikembangkan
Saat ini, pelaku menjalani proses hukum di Mapolres Majalengka. Penyidik masih menelusuri asal barang bukti serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.


Comment