Pemerintah provinsi akan segera mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Pada penetapan tahun ini, pemerintah menerapkan mekanisme baru yang disebut lebih sesuai dengan kondisi ekonomi di masing-masing daerah, termasuk Kabupaten Majalengka.
Mekanisme Lama Ditinggalkan, Perhitungan Upah Lebih Spesifik
Sebelumnya, penyesuaian upah minimum menggunakan satu formula yang bersifat nasional dan berlaku seragam. Namun, pemerintah menilai model tersebut tidak lagi menggambarkan kebutuhan dan situasi ekonomi daerah secara akurat.
Formula lama:
UM (t+1) = UM (t) + (Nilai Penyesuaian UM × UM (t))
Nilai penyesuaian dihitung berdasarkan inflasi serta pertumbuhan ekonomi dikalikan alpha. Sistem ini tidak lagi digunakan dalam penetapan upah tahun 2026.
Dalam mekanisme baru, sejumlah faktor menjadi pertimbangan utama, seperti inflasi daerah, pertumbuhan ekonomi nasional dan lokal, kebutuhan hidup layak (KHL), serta rekomendasi Dewan Pengupahan.
Putusan MK Jadi Acuan dalam Penetapan UMP 2026
Pemerintah memastikan bahwa penetapan UMP 2026 tetap mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan tersebut mewajibkan pemerintah mempertimbangkan aspek KHL, kondisi ekonomi, inflasi, dan pendapatan pekerja yang masih lajang.
Dengan pendekatan ini, pemerintah menargetkan UMP 2026 dapat menggambarkan kemampuan ekonomi daerah sekaligus menjaga daya beli pekerja.
UMK Majalengka 2025 Naik 6,5 Persen
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Majalengka 2025 sebelumnya telah ditetapkan sebesar Rp 2.404.632,62. Angka tersebut meningkat 6,5 persen dibanding tahun sebelumnya. Kendati demikian, posisi Majalengka masih tergolong menengah jika dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di Jawa Barat.
Kondisi ini membuat banyak pekerja berharap bahwa UMR Majalengka 2026 mampu mengalami penyesuaian yang lebih memadai melalui formula baru yang diterapkan pemerintah.
Jadwal Pengumuman Segera Dirilis
Pemerintah provinsi kini tengah menyelesaikan penghitungan akhir sebelum UMP 2026 disahkan. Setelah proses administrasi dan evaluasi selesai, besaran UMP akan diumumkan secara resmi dan menjadi acuan penetapan UMK di seluruh Jawa Barat, termasuk Majalengka.
Dengan sistem baru ini, pemerintah berharap peningkatan upah dapat lebih proporsional, mempertimbangkan beban kerja, kebutuhan hidup, dan stabilitas ekonomi daerah.


Comment