Kriminal
Home » Berita » Bocah 11 Tahun Ditemukan Tewas di Toilet Masjid Majalengka, Motif Pelaku Bikin Ngeri

Bocah 11 Tahun Ditemukan Tewas di Toilet Masjid Majalengka, Motif Pelaku Bikin Ngeri

Majalengka — Tragedi memilukan terjadi di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Seorang bocah laki-laki berusia 11 tahun ditemukan tewas di dalam toilet masjid Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, pada Sabtu (18/10/2025) sore. Korban berinisial MR ditemukan dengan luka di bagian kepala, diduga menjadi korban pembunuhan.

Kronologi Kejadian

Menurut hasil penyelidikan Polres Majalengka, pelaku berinisial G (24) mendekati korban yang sedang bermain sepeda di sekitar masjid. Pelaku mengiming-imingi uang Rp700 ribu agar korban mau diajak ke dalam toilet.

Namun, saat di dalam, korban menolak ajakan pelaku untuk melakukan perbuatan asusila. Pelaku panik dan mendorong korban hingga kepalanya terbentur tembok. Tak berhenti di situ, pelaku juga mencekik korban hingga meninggal dunia.

“Pelaku mengaku mendorong dan mencekik korban karena panik setelah ajakannya ditolak,” ungkap Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, Senin (20/10/2025).

Aksi Brutal di Majalengka Terungkap Cepat, Polisi Tangkap Pelaku dalam Hitungan Jam

Bukti CCTV Mengungkap Fakta

Rekaman CCTV masjid menunjukkan korban dan pelaku masuk ke toilet bersamaan sekitar pukul 15.48 WIB. Beberapa menit kemudian, hanya pelaku yang keluar.

Sekitar pukul 16.15 WIB, seorang pedagang bakso mencium bau tidak sedap dari arah toilet. Saat diperiksa, ia menemukan jasad bocah malang itu tergeletak di lantai. Warga pun segera melapor ke pihak kepolisian.

Polisi Tangkap Pelaku dalam Waktu Singkat

Tim Reskrim Polres Majalengka bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Kota Majalengka pada Senin sore, kurang dari 48 jam setelah kejadian.

PNS Majalengka Ditemukan Tewas di Kamar Kos, Kedatangannya Tengah Malam Bikin Warga Geger

“Kami masih menunggu hasil laboratorium forensik untuk memastikan adanya unsur kekerasan seksual,” tambah Kapolres.

Pelaku kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 15 tahun.

Warga Berduka dan Imbauan Kewaspadaan

Peristiwa ini mengguncang warga setempat. Ketua DKM masjid, Ustaz Hasan, mengatakan pihaknya akan memperketat pengawasan dan menambah kamera CCTV di lingkungan masjid.

“Masjid harus menjadi tempat aman, terutama bagi anak-anak. Kami tidak ingin tragedi seperti ini terulang,” ujarnya.

Kepergok Saat Beraksi, Dua Sejoli Pelaku Curanmor di Majalengka Tak Berkutik

Polisi juga mengimbau orang tua agar selalu mengawasi anak-anak saat bermain di area publik dan segera melapor jika melihat orang dengan perilaku mencurigakan.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *