DPRD Majalengka
Home / DPRD Majalengka / Raperda Dana Cadangan Majalengka Hampir Rampung, DPRD Tunggu Kepastian dari Pemprov Jabar

Raperda Dana Cadangan Majalengka Hampir Rampung, DPRD Tunggu Kepastian dari Pemprov Jabar

MAJALENGKA – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pengelolaan dana cadangan Rp173 miliar di Kabupaten Majalengka memasuki tahap akhir. Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyatakan bahwa keputusan final baru akan ditetapkan setelah hasil konsultasi ke Biro Hukum Provinsi Jawa Barat diterima resmi.

Ketua Pansus, Dasim Raden Pamungkas, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat dua pilihan yang tengah dikaji DPRD bersama pemerintah daerah, yakni mencabut Perda No. 5 Tahun 2014 atau melakukan revisi terarah dengan penambahan pasal-pasal baru agar pengelolaan dana cadangan memiliki landasan hukum lebih kuat.

Dasim menegaskan, kajian tersebut tidak bisa diputuskan tergesa-gesa. Konsultasi ke Pemerintah Provinsi menjadi langkah yang wajib ditempuh agar Raperda yang dihasilkan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi dan sesuai prinsip tata kelola keuangan yang baik.

Isu Dana Cadangan Jadi Perhatian Publik

Dana cadangan daerah Majalengka sebelumnya menuai sorotan masyarakat karena nilainya yang besar dan dianggap berpotensi untuk mendukung banyak program pembangunan. Berbagai kalangan berharap dana tersebut dapat dialokasikan bagi kebutuhan yang lebih mendesak seperti peningkatan infrastruktur publik, fasilitas kesehatan, hingga penguatan sektor ekonomi masyarakat.

Kontroversi Dapur Program MBG di Majalengka: Warga Protes Karena Dekat Permukiman

Dalam sejumlah forum dialog dan pertemuan konsultatif, aspirasi masyarakat mengerucut pada satu harapan: dana cadangan harus dikelola transparan dan berdampak langsung pada kesejahteraan warga.

Menimbang Opsi Terbaik untuk Kepentingan Daerah

Pihak eksekutif telah menyampaikan dukungan penuh terhadap opsi pencabutan Perda agar pemerintah daerah memiliki ruang lebih fleksibel dalam memanfaatkan dana tersebut. Namun DPRD tetap berhati-hati, menilai bahwa fleksibilitas tanpa regulasi yang jelas justru dapat memunculkan celah risiko dalam pengelolaan anggaran.

Menurut Pansus, pilihan terbaik harus ditempuh melalui pertimbangan hukum, analisis manfaat, dan kepentingan jangka panjang Majalengka.

Keputusan Menanti Hasil Konsultasi

Efisiensi Anggaran: DPRD Majalengka Stop Rapat Luar Kota dan Tekan Perjalanan Dinas Tahun 2025–2026

Hingga kini, DPRD masih menunggu hasil konsultasi dari Biro Hukum Pemprov Jawa Barat sebelum mengambil langkah final. Setelah hasil diterima, Pansus akan segera menyusun rekomendasi dan melanjutkan proses pengesahan Raperda.

Proses ini diharapkan menghasilkan aturan yang mampu mengoptimalkan dana cadangan demi pembangunan daerah serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan pemerintah.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *